OSIS SMPN 3 Mamosalato Satap

Hasil Pemilihan Pengurus OSIS SMPN 3 Mamosalato Satap tahun 2019/2020.

Dewan Guru bersama Pengurus OSIS SMPN 3 Mamosalato Satap

Kegiatan Pelantikan Pengurus OSIS SMPN 3 Mamosalato Satap TA. 2019/2020.

SAGUSABLOG

yukkkk...gabung ke sagubalog.

Selasa, 25 Agustus 2020

Film Perjuangan

Assalamu'alaikum wr.wb.
apa kabar sahabat belajar bersama??? semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT. aminnnn.

sahabat belajar bersama.....kali ini, saya akan berbagi link film-film perjuangan yang dapat dijadikan sebagai bahan tayang pada pelajaran PPKn.
silahkan ketikkan link youtube dibawah pada browser. atau copy linknya dan paste pada browser.

Rabu, 19 Agustus 2020

RPP Masa Covid-19

Assalamu'alaikum wr.wb.
Halo-Sahabat Belajar Bersama!
Selamat datang kembali di Blog sederhana https://msyahrum.igi.my.id/. blog belajar bersama berbagi informasi dan pengetahuan umum.
kali ini. msyahrum.igi.my.id akan berbagi informasi tentang RPP PPKn masa covid-19
dalam potingan ini, sahabat belajar bersama  juga dapat mendownload  RPP dan juga bahan pelajaran.



RPP Kelas 7 
Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara


RPP Kelas 8 
Memahami kedudukan dan fungsi Pancasila

Pertemuan 1
Pertemuan 2
Pertemuan 3

RPP Kelas 9 
Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Pertemuan 1
Pertemuan 2
Pertemuan 3

link download materi ajar Kelas 7 "proses perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar negara"
Materi pertemuan 1
materi pertemuan 2
materi pertemuan 3






Sabtu, 15 Agustus 2020

BUKU BSE

Assalamu'alaikum wr.wb.
Halo-Sahabat Belajar Bersama!
Selamat datang kembali di Blog sederhana https://msyahrum.igi.my.id/. blog belajar bersama berbagi informasi dan pengetahuan umum.
kali ini. msyahrum.igi.my.id akan berbagi informasi tentang Buku Pelajaran Kurikulum 2013.
dalam potingan ini, sahabat belajar bersama  juga dapat mendownload  soal-soal latihan berupa PTS, PAS, UKK.

sumber : https://www.bospedia.com/

Sabtu, 08 Agustus 2020

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) pada Jenjang SMP

 Assalamu'alaikum wr. wb.
kali ini, saya akan berbagi tentang KI dan KD pada kurikulum darurat untuk tingkat SMP.
Ditengah mewabahnya pandemi virus covid-19 yang berdampak pada pelaksanaan Pendidikan di Indonesia, maka Kemendikbud menerbitkan Kurikulum darurat pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Berikut paparan dari laman kemendibud yang dapat kami bagikan.






Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus  07 Agustus 2020 

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (07/08).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.  Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik. “Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali. “Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.      

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.

Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.